MATA SULSEL, KOTA BEKASI – Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi, Bayu Aji Pramono, menegaskan bahwa dirinya masih berstatus sebagai jaksa aktif yang diperbantukan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Bayu usai mengikuti sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terkait pidana kerja sosial yang digelar di Gedung Nonon Shontanie, Kota Bekasi, Kamis (5/3/2026).
“Saya masih aktif Jaksa! Hanya diperbantukan di sini (Pemerintahan Kota Bekasi,” katanya.
Bayu menjelaskan, penugasannya di Pemerintah Kota Bekasi bersifat sementara sebagai bagian dari penempatan atau perbantuan tugas. Ia saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bekasi.
“Saya dikaryakan di Kota Bekasi. Saya dari Kejaksaan Agung (Kejagung),” tuturnya.
Ia menambahkan, keberadaannya di Bagian Hukum diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan, khususnya dalam aspek kepatuhan terhadap regulasi dan penguatan sistem birokrasi.
Dalam kesempatan tersebut, Bayu juga menyinggung pentingnya peran fungsi hukum dalam mendorong pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Ia menilai penguatan aspek hukum di daerah menjadi salah satu langkah preventif untuk meminimalisasi potensi pelanggaran.
“Kita semua tau, sekarang banyak Kepala Daerah yang ditangkap! Mungkin dengan ada kita bagian hukum tambahan baru dari luar, tentang birokrasi diharapkan bisa memperbaiki,” imbuh dia.
Sosialisasi KUHP baru yang diikutinya membahas penerapan pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pembaruan hukum pidana nasional. Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah unsur perangkat daerah dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Dengan latar belakang sebagai jaksa aktif dari Kejaksaan Agung yang diperbantukan di daerah, Bayu berharap fungsi pengawasan dan pendampingan hukum di Pemerintah Kota Bekasi dapat berjalan lebih optimal serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan. (Dirham)

Tinggalkan Balasan