MATA SULSEL, BEKASI – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, mengungkapkan kronologi pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi terhadap pihaknya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah memeriksa 14 saksi dari pihak Disdagperin.
Menurutnya, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi diduga menemukan bukti adanya dugaan aliran sejumlah uang proyek pembangunan Pasar Bantar Gebang yang masuk ke rekening bank milik Kepala Bidang Pasar Disperindagprin Kota Bekasi.
“Waktu mulai pembangunan, ada dugaan uang Erin (Orang pasar) ditransfer ke rekening Pak Kabid Pasar untuk dititip sejumlah uang sekitar 80 jutaan, Dibangunlah TPS, jalanan, MCK,” papar, Ika saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (11/5/2026).
Dalam perkara ini, Ika menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara detail terkait transaksi uang yang masuk ke rekening tersebut. Pasalnya, Pasar Bantar Gebang saat itu masih menjadi tanggung jawab pihak ketiga atau swasta.
Atas kejadian itu, Ika telah berkoordinasi dengan Inspektorat yang kemudian menyarankan agar bawahannya, yakni Kabid Pasar, mengembalikan uang tersebut.
“Ya sudah dikembalikan ke Erin,”
Saat itu, Ika bersama jajarannya juga telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi selama beberapa jam.
“Ya ditanya-tanya,” singkatnya.

Tinggalkan Balasan