MATA SULSEL, KOTA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memberikan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada pihak swasta pengelola Pasar Bantargebang terkait tunggakan kompensasi yang belum diselesaikan.
Selain itu, Pemkot Bekasi juga mulai menyoroti progres revitalisasi pasar yang hingga kini disebut belum rampung meski masa tenggat pengerjaan telah berakhir.
Kepala Bagian Kerja Sama Setda Kota Bekasi, Bilang Harahap, mengatakan SP3 diberikan karena pengelola pasar belum memenuhi kewajiban pembayaran kompensasi kepada pemerintah daerah.
“Pihak pengelola swasta Pasar Bantargebang kami berikan SP3 karena belum membayar tunggakan kompensasi sekitar Rp290 juta,” ujar Bilang kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
Meski demikian, Bilang mengaku pihaknya menerima informasi bahwa setelah teguran tersebut dilayangkan, pengelola mulai melakukan pembayaran tunggakan ke pemerintah daerah melalui Dispenda.
“Setelah mendapat teguran SP3, informasinya mereka sudah mulai membayar tunggakan kompensasi itu untuk PAD,” katanya.
Tak hanya persoalan tunggakan kompensasi, Pemkot Bekasi juga menaruh perhatian terhadap proyek revitalisasi Pasar Bantargebang yang dinilai belum menunjukkan penyelesaian sesuai target.
Menurut Bilang, berdasarkan perjanjian kerja sama, revitalisasi pasar seharusnya sudah selesai. Namun hasil pemantauan sementara di lapangan menunjukkan pembangunan masih belum rampung sepenuhnya.
“Revitalisasi seharusnya sudah selesai, tetapi informasi di lapangan ternyata belum selesai,” ungkapnya.
Karena itu, dalam waktu dekat Pemkot Bekasi akan melakukan peninjauan langsung secara menyeluruh terhadap perkembangan revitalisasi Pasar Bantargebang, termasuk mengevaluasi komitmen pihak pengelola dalam menjalankan kewajiban kerja sama.
Peninjauan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan pemerintah daerah terhadap aset dan kerja sama pengelolaan pasar agar tetap berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan pendapatan asli daerah (PAD). (Dirham)

Tinggalkan Balasan