Mahasiswa Desak Kejari Bekasi Usut Dugaan Gratifikasi Revitalisasi Pasar Bantargebang

Mahasiswa Desak Kejari Bekasi Usut Dugaan Gratifikasi Revitalisasi Pasar Bantargebang

MATA SULSEL, KOTA BEKASI – Front Pemuda Pembebasan Kota Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi terkait dugaan gratifikasi dalam proyek revitalisasi Pasar Bantargebang, Senin (25/5/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi, aksi dimulai sekitar pukul 15.15 WIB. Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Front Pemuda Pembebasan sebelumnya lebih dulu berunjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sebelum melanjutkan aksi ke Kantor Kejari Kota Bekasi.

Dalam orasinya, massa aksi mendesak Kejari Kota Bekasi untuk menindaklanjuti proses hukum dugaan gratifikasi dalam proyek revitalisasi Pasar Bantargebang yang dinilai merugikan masyarakat.

“Kami mendukung Kejaksaan Negeri Bekasi untuk menindaklanjuti proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan gratifikasi proyek revitalisasi Pasar Bantargebang,” ujar salah seorang orator dalam aksi tersebut.

Massa aksi menilai dugaan penyimpangan dalam proyek revitalisasi pasar tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Menurut mereka, sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah masih rentan terhadap praktik korupsi apabila tidak disertai pengawasan ketat, transparansi, dan partisipasi publik.

“Diduga kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah. Ini menunjukkan sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi ladang korupsi yang sistemik,” lanjut orator.

Selain itu, massa aksi juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi agar dugaan praktik korupsi dan nepotisme tidak terus berulang.

Dalam tuntutannya, mereka menilai Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi diduga telah melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dan berjalan tertib hingga massa membubarkan diri. (Dirham)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *